Penyediaan APAR untuk Forklift
Assalamu'alaikum,.... Wr. Wb,... Kembali dengan suasana yang mendung,.. :-)
Sudah mulai musim hujanni...., sobat semuanya jangan lupa tetap utamakan keselamatan khususnya bagi para pengguna roda 2, jalan sudah mulai berlubang, kondisi licin, dan pastikan sedia jas hujan...pastikan kondisi kita sehat dan kendaraan kita juga jangan lupa dicek ya.... Ok, kali ini bukan ngomongin masalah Safety Riding, Insya Allah itu bisa kita share diwaktu yang lain.... tapi sekarang kami mau coba jawab nih terkait banyak pertanyaan tentang "HARUSKAH FORKLIFT Disediakan APAR?...." atau ADA GA Sih REGULASI yang MENGATUR APAR harus ada di FORKLIFT?.....
siapa sih yang nanya??..... nah,... loh,... yap tmen-tmen dimanufaktur khususnya, digrup WA, banyak mengulang pertanyaan tentang menyediakan APAR di forklift, mungkin karena pemahaman dilapangan yang beragam, karena harus menyediakan budget, karena si boss yang belum faham,.dan lain lainnya...hehehe
yap, coba kita baca sama-sama ya,...referensinya adalah:
1. NFPA (National Fire Protection Association) Code and standard : NFPA 505, 2006 Edition paragraph 9, address the provision of portable fire extinguishers to lessen possible fire accidents involving forklifts, the location where it is mounted to make it accessible shall be in accordance with its manufacturer's recommended advice.
2. In Addition, OSHA does require the provision of fire
extinguishers when ever necessary or where there are source of ignition.
forklift could be powered by gasoline, diesel, liquefied petroleum gas,
or electric, whatever type of truck you are operating, it poses fire
hazard during refueling or recharging.
Ane Translate deh buat sobat pegiat K3, jadi ga harus ngerutin dahi.....hehehe (becanda...)
NFPA (National Fire Protection Association) Kode dan standar: NFPA 505, 2006 Edisi alinea 9, membahas ketentuan alat pemadam kebakaran portabel untuk mengurangi kemungkinan kecelakaan kebakaran yang melibatkan forklift, lokasi di mana ia dipasang untuk membuatnya dapat diakses harus sesuai dengan saran yang direkomendasikan produsen.
Selain itu, OSHA memang membutuhkan penyediaan alat pemadam kebakaran bila diperlukan atau di mana ada sumber pengapian. forklift dapat digerakkan oleh bensin, solar, bahan bakar gas cair, atau listrik, apa pun jenis truk yang Anda operasikan, itu menimbulkan bahaya kebakaran selama pengisian bahan bakar atau pengisian ulang.
Sebelum kita melihat Referensi NFPA dan OSHA diatas, sedikit menyinggung identifikasi bahaya ditempat kerja, apakah forklift itu punya potensi bahaya?..... nah, yang paling awal adalah dengan melakukan identifikasi bahaya,.
misalnya, kita identifikasi prosesnya penggunaan forklift, ada penggunaan bahan bakar cair, atau forkliftnya dicharge / sumber energinya dari listrik, kita lihat dari sisi bahaya K3 apa sih?... diantaranya ada potensi terbakar karena ada kerusakan, atau ada korsleting dari electrical chargingnya / baterainya.... bagaimana pengendaliannya, oh,... ternyata yang paling mudah dan murah secara engineering controlnya selain proteksi rekayasa bisa menyediakan APAR, ataupun lain-lainnya berdasarkan kebutuhan perusahaan dan panduan hirarki pengendalian risiko....
Kiranya,... begitu saja,. sampai jumpa dipostingan berikutnya,.jika ada kesalahan mohon dimaafkan, kritik dan sarannya bisa tulis dikomentar ya sobat,....
Hubungi kami di 0852-1382-6211, atau bisa info by email di gsiindonesia99@gmail.com atau gsi.indonesia@yahoo.com, ikuti kami juga diinstagram: gsi indonesia インドネシア
Bagi rekan-rekan yang ingin diskusi, pendampingan ISO, CSMS, training Fundamental ISO, PROPER, Green Industry dan juga Best Practice juga untuk kelengkapan peralatan Safety seperti APAR, Hydrant, Spill Kit, design dan lain sebagainya.... lebih jelasnya bisa segera hubungi kami.
Terima kasih sudah berkunjung.....
Wassalamu'alaikum Wr. Wb,...

Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke blog kami, silahkan berkomentar dengan santun, saran dan kritik membangun kami terima sebagai salah satu impovement kami