Sahabat HSE - Membangun 6 Elemen Kunci Membangun Budaya K3L ditempat kerja
Assalamu'alaikum.... wr,wb. Sore yang cerah ditemani secangkir kopi dan tetap semangat menjalani hari serta utamakan selalu keselamatan dimanapun anda berada... "Zero Accident Zero Pollution"...
Sahabat HSE dimanapun berada, kali ini kita coba posting hasil obrolan hari ini, kamis 18 Oktober 2018 sekitar pukul 16.28 yang tentunya penuh manfaat, menjelang akhir tahun tentunya sahabat HSE semuanya lagi mikirin kira-kira apa yang mau dijadiin program ya...... postingan sebelumnya mungkin sudah pada baca tentang 4 perspektif dalam membuat KPI HSE, nah sekarang kita coba mengupas dalamnya 4 perspektif pada tahap internal prosesnya...
Hasil Obrolannya adalah,... . . . anggaplah kita punya judul "Membangun Budaya K3L ditempat Kerja" atau apalah yang judul programnya kekinian biar lebih menarik 😁 dan diminati disemua kalangan khususnya ditempat kerja kita,.
Ok, Sahabat HSE yang budiman, langsung saja ketika kita punya suatu program K3L / HSE dengan tujuan untuk membangun budaya K3L adalah ;
1. Komitmen dan Keterlibatan Manajemen
Disinilah awal daripada program-program HSE akan bergairah karena komitmen dan keterlibatan Manajemen pada semua aspek, harus mengutamakan K3L. konsep berfikir manajemen seperti yang tertuang dalam UU no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di pasal 4 bahwa : Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja
dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan,
Pemasangan, pemakaian, Penggunaan, Pemeliharaan dan pemyimpanan bahan,
barang, produk tehnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat
menimbulkan bahaya kecelakaan.
Jadi Manajemen harus memahami bahwa seluruh aspek dari mulai awal sampai akhir proses dari hulu sampai ke hilir aktifitas organisasi itu tidak terlepas dari aspek unsur-unsur K3L. Apapun Aktifitasnya Manajemen harus terlibat dan memikirkan K3L sebagai peran utama dalam membangun bisnisnya, tentunya kita sebagai ahli K3, harus bisa memberikan pengertian dan pemahaman kepada jajaran manajemen tentang pentingnya K3L
2. Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko
Postingan yang lalu, diinformasikan sedikit tentang Risk Management yang intinya identifikasi bahaya K3 dan aspek Lingkungan dari setiap proses / aktifitas kerja, kemudian lakukan tentukan risiko / dampaknya, rencanakan pengendalian / kontrol, implementasikan pengendalian yang direncanakan dan lakukan review serta evaluasi efektif tidaknya pengendalian yang kita implementasikan tersebut.
Didalam OHSAS 18002:2008 untuk Panduan Penerapan OHSAS 18001:2007 dijelaskan apa saja sih yang harus kita identifikasi, juga dari panduan ISO 14001:2015;
1. Aktifitas Rutin dan Non-Rutin
2. Aktifitas pihak ke-3 termasuk Kontraktor dan Subkontraktor serta visitor
3. Faktor Kebiasaan, Faktor Kapabilitas seseorang, serta Faktor seseorang lainnya berdasarkan sifat / prilakunya yang mempengaruhi aktifitas / proses kerja
4. Identifikasi faktor eksternal yang bisa berpengaruh terhadap keselamatan dan kesehatan orang yang bekerja diperusahaan
5. Bahaya yang berasal / tercipta dari proses di organisasi tersebut
6. Identifikasi bahaya yang berasal dari infrastruktur gedung, mesin dan peralatan kerja, apakah dikerjakan oleh organisasi ataupun orang lain / pihak eksternal
7. Perubahan atau perubahan yang diusulkan oleh organisasi baik dari segi aktifitas ataupun proses, material (Ref; OHSAS dan ISO 14001)
8. Modifikasi sistem manajemen termasuk; perubahan sementara yang menimbulkan risiko / dampak bagi proses / aktifitas kerja
9. Kewajiban Hukum / Obligasi yang berlaku dengan penilaian risiko dan implementasi kontrol yang diperlukan
10. Desain area kerja, Proses, instalasi mesin / peralatan, prosedur operasi dan organisasi kerja, termasuk adaptasi kemampuan pekerja
11. Kondisi Abnormal dan Kondisi Darurat (ISO 14001:2015)
ini semua terintegrasi dan intinya sebelum pekerjaan / proses kerja dimulai dipastikan sudah dilakukan Risk Assessment terlebih dahulu sehingga saat bekerja area dan pekerjanya terlindungi dengan pengendalian risiko / dampak yang sudah diimplementasikan.
3. Kebijakan dan Aturan K3 yang tertulis
Hal ini tentunya menjadi kewajiban utama manajemen dalam menuliskan Kebijakan K3L dan Menetapkan aturan K3L / Standar K3L ditempat kerjanya serta dikomunikasikan kepada seluruh pekerja secara jelas dan mudah dipahami, tidak ambigu serta dapat dijalankan oleh seluruh pekerja. Menciptakan Budaya K3L dengan memberikan tugas dan tanggung jawab kepada pekerja / Job descrition yang sudah terintegrasi dengan lingkup K3L.
Adapun contohnya adalah;
· - Program
komunikasi bahaya K3 dan Aspek Lingkungan (Hazard & Aspect Communication Program)
· -
Program
Lockout/ Tagout (prosedur pengendalian energi)
- Program Manajemen APD
· -
Program kesehatan kerja
· -
Prosedur
tanggap darurat
· -
Prosedur
Surat Izin Kerja Aman (SIKA) untuk pekerjaan khusus
d Ataupun aturan K3L lainnya sesuai kondisi perusahaan dan regulasi yang berlaku
4. Pelatihan dan Pembinaan pekerja termasuk didalamnya kontrol operasional
Aturan ataupun standar K3L yang telah dibuat, maka selanjutnya memberikan kepada semua pekerja agar memahami dan melaksanakan K3L dalam setiap aktifitasnya. dibuatkan jadwal pelatihan, pembinaan, inspeksi / patrol K3L bersama dengan manajemen serta memberikan reward dan punishment yang mendidik / membuat kesadaran kepada seluruh pekerja secara periodik sesuai kebutuhan perusahaan. pelatihan yang bersifat refreshment / awareness bisa dilakukan secara internal dan juga terkait dengan pelatihan ahli sesuai kewajiban terhadap peraturan K3L harus dijalankan karena merupakan mandatory.
5. Pelaporan
Setiap pekerjaan yang dilakukan, senantiasa harus dilaporkan secara bertahap dan sesuai standar yang berlaku diperusahaan, pelaporan-pelaporan terkait K3L ini pun ada yang bersifat kewajiban internal juga ada kewajiban yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, diantaranya;
1 a). Pelaporan mingguan,
b). Pelaporan bulanan (Pengelolaan limbah B3 / Non-B3, Air limbah, udara emisi, lingkungan kerja, dll)
c). Pelaporan 3 bulanan (P2K3, Neraca Limbah, dll) termasuk yang sekarang pelaporan ke pemerintah secara online melalui akun SIMPEL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
d). Laporan 6 Bulanan (UKL-UPL, Air limbah, Udara, lingkungan kerja (faktor fisik dan kimia tempat kerja, dll) juga ada yang terintegrasi dalam pelaporan akun SIMPEL
e). Pelaporan Kecelakaan Kerja / Insiden (internal dan eksternal ; sesuai persyaratan peraturan terkait)
f). Pelaporan tahunan (kalau saya menyebutnya pelaporan HSE Performance)
6. Evaluasi
Setiap program yang terlaksana harus dilakukan pemantauan dan pengukuran
untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan dari program K3L yang telah dibuat. Dengan evaluasi program K3L, manajemen pun dapat melakukan
perbaikan pada elemen-elemen yang dirasa kurang maksimal atau
menciptakan elemen baru untuk meminimalkan cedera dan potensi kecelakaan kerja ataupun potensi pencemaran lingkungan atau adanya potensi penyakit akibat kerja, ataupun permasalahan lain dibidang lingkungan seperti Penghematan Eneregi, CSR dan lainnya sebagai bentuk beyond compliance.
Evaluasi dapat dilakukan dalam meeting Management Review (ISO 9001, 14001, 45001) semua mensyaratkan adanya tinjauan manajemen terhadap sistem yang dijalankan oleh organisasi
Baiklah,.. itu saja yang bisa kami uraikan, jika ada yang ingin ditanyakan / perlu konsultasi jangan ragu hubungi kami GSI INDONESIA di telp 0852-1382-6211
Wassalam.....
Regards
Admin

Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke blog kami, silahkan berkomentar dengan santun, saran dan kritik membangun kami terima sebagai salah satu impovement kami